Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati untuk Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD

Menindaklanjuti telah terbentuknya UPT. Puskesmas dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.

Pada tanggal 08 April 2019 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Bupati untuk Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat ini membahas tiga rancangan Peraturan Bupati, 1) Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; 2) Tentang pengeluaran kas mendahului penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2019; 3) Tentang Nilai Ambang Batas pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat ini dihadiri dari Unsur Dinas Kesehatan, Kabag. Adm Hukum Setdakab Rejang Lebong, Bappeda Kab. Rejang Lebong, BPKD Kab. Rejang Lebong dan perwakilan UPT. Puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *